Pendahuluan
Termaktub didalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat. Amanat luhur yang tertulis didalam UUD 1945 tentang "bahwa bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat". haruslah menjadi inti sari dari aturan pasal-pasal yang tertulis didalam UU RI no.4 th.2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau disingkat MINERBA, apalagi pokok-pokok pikiran UU ini menegaskan bahwa "usaha pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia dan usaha pertambangan harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.
UU RI No.4 Th. 2009
Akan tetapi bab yang ada didalam UU RI no.4 Th.2009 ini yaitu bab V tentang Wilayah Pertambangan Rakyat sebagai tahap awal dikeluarkannya Izin Pertambangan Rakyat belum bisa efektif dan masih terlihat setengah hati untuk dapat memberikan kepastian hukum bagi Rakyat sendiri untuk turut andil secara penuh sebagai pelaku di dalam aktivitas pertambangan guna mewujudkan proses kesejahteraan dan kemakmuran mereka sebagaimana tertulis didalam pokok pikiran UU no 4 th,2009 dan UUD 1945.
sebagai contoh didalam Bab V bagian ketiga Wilayah Pertambangan Rakyat pasal 22 huruf f "kriteria untuk menetapkan WPR adalah merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun".. Pasal ini bisa tepat dan efektif di gunakan bagi daerah-daerah yang sebelum UU Minerba ini dikeluarkan telah ada pertambangan terutama batubara seperti di Kaltim, Kalteng, dan Baya Banten yang selama UU Minerba ini dikeluarkan berjalan secara ilegal atau belum ada izin (terkecuali kabupaten Baya prop Banten, dimana Pemda nya secara tegas mengatur permasalahan izin pertambangan yang dilakukan oleh rakyat) untuk Kaltim dan Kalteng sediri dalam masa "tidak berizin" itu juga mengunakan slaput "kerjasama" yang cukup rapi dan sistematis dengan pemda dan perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin pertambangan, dimana proses pertambangan batubara dilakukan besar-besaran dengan mengunakan alat berat dan mampu menembus pasar luar (ekspor). saat ini wilayah-wilayah tersebut telah menjadi prioritas untuk dikeluarkan IPR atau Izin Pertambangan Rakyat.
Bagaimana dengan daerah-daerah yang ketika UU Minerba ini dikeluarkan belum ada tambang-tambang batubara rakyat yang dikerjakan selama 15 tahun, dimana proses penambangan batubara telah dilaksanakan dan dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar nasional maupun swasta, sebut contoh daerah Tanjung Enim atau Lawang Kidul sebuah kecamatan yang berada di kabupaten muara Enim, di daerah ini ada BUMN yang bergerak di pertambangan batubara yang telah beroperasi selama 65 tahun lebih dan telah berapa kali mengalami metamorfosa dari wilayah Tambang batubara yang dikelola secara tradisional oleh rakyat di tepian sungai sebelum masa kemerdekaan, sampai saat ini tambang batubara tersebut dikelola secara otomatis dengan teknologi yang canggih dan ilmu pengetahuan yang tinggi. tapi tetap sejatinya tambang batubara di daerah ini awalnya adalah dari kegiatan sehari-hari rakyat yang mengambil batubara di tepian sungai secara tradisional dengan menggunakan linggis dan palu serta rakit dimana batubara tersebut dipergunakan masyarakat untuk memasak dan sebagian berjualan ke palembang dengan menggunakan perahu menyusuri sungai enim dan lematang. pertanyaanya apakah daerah yang telah dikerjakan oleh rakyat selama lebih dari 300 tahun ini bisa dikriteriakan sebagai Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) atau dikarenakan wilayah tersebut telah dikerjakan juga oleh negara melalui perusahaan yang bernama Perusahaan Nasional.Tambang Batubara lalu menjadi Perusahan Terbuka.Bukit Asam (saat ini telah menuju konsep swastanisasi atau saham negara tidak lebih dari 40%) dan telah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), menjadi bias atau tidak bisa sama pemahamannya bagaikan air dan minyak, satu dikelola oleh Rakyat secara sederhana dengan menggunakan linggis dan blencong, satu dikelola oleh perusahan terbuka secara besar-besaran dengan menggunakan teknologi alat berat. Satu hasil nya sedikit = pajaknya kecil dan Satu hasilnya banyak = pajaknya besar...jelas berbeda..
PP No 23 Th.2010 Bab V sebagai JALAN
Kembali kita tetap kepada awal dari tulisan ini, bahwa UU No.4 Th.2009 mempunyai pokok-pokok pikiran bahwa usaha pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia dan UUD Th. 1945 sebagai landasan konstitusional Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat. Artinya Pemerintahaan dari pusat sampai daerah harus lah bisa mewujudkan bahwa aktivitas pertambangan mineral dan batubara yang berada di wilayah negara Republik Indonesia sebagai JALAN menuju kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat Indonesia. Untuk itu jalan keluar dari memahami BAB V pasal 22 tentang kriteria Wilayah Penambangan Rakyat adalah wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun, bukanlah dijadikan alasan utama untuk tidak mewujudkan tujuan UUD Th.1945 dan UU RI no.4 Th.2009 tentang Kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat yang di wujudkan lewat Jalan pertambangan terkhusus batubara yang dilakukan oleh rakyat, karena Ekonomi yang dilakukan oleh Rakyat, dari Rakyat akan kembali kepada Rakyat.
Dan Rekomendasi dari Penulis terhadap jalan keluar BAB V pasal 22 UU No.4 Th. 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama bagi daerah pertambangan khususnya batubara yang dikerjakan oleh Rakyat akan tetapi belum mencukupi usia 15 tahun adalah :
Mengunakan konsep kerjasama dengan perusahaan yang telah memiliki IUP Eksplorasi, yaitu dimana cikal bakal Wilayah Pertambangan Rakyat akan dikeluarkan dari WIUP perusahaan yang telah diberikan IUP Eksplorasi akan tetapi selama 4 tahun berturut-turut tidak dapat mempertahankan wilayah eksplorasinya seluas 25 ribu Ha. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Bab V tentang Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, Pasal 75 ayat 1 huruf b "Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi mempunyai kewajiban untuk
melepaskan WIUP atau WIUPK dengan ketentuan: pada tahun keempat wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare".
Banyak hal yang dapat dijadikan dasar bagi terbitnya aturan-aturan negara yang senantiasa berpihak kepada Rakyat, karena terbentuknya negara Republik Indonesia ini juga berawal dari perjuangan bersama Rakyat Indonesia secara heroik membebaskan negara ini dari belenggu penjajahan, toh mengapa setelah negara ini berdiri merdeka rakyat yang ikut berjuang selalu menjadi obyek penindasan dan penghisapan, kaum marginal yang terpinggirkan dan tidak bisa menjadi tuan dan raja di negeri sendiri..
Rabu, 26 Januari 2011
Rabu, 03 Maret 2010
MEMBANGUN TAMBANG BERSAMA RAKYAT !
Adalah arah kedepan Bara Multi Prima sebagai perusahaan yang bergerak didalam bisnis batubara. Karena pertambangan batubara haruslah mempunyai nilai lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan peningkatan program pembangunan pemerintah.
BUILD MINE WITH PEOPLE ! direction to the fore ember multi prima as company that move insides coal business. because coal mining must has value more increase society welfare, and give government development enhanced.
Bagi Bara Multi Prima pembangunan sebuah tambang batubara haruslah dapat menjaga keseimbangan alam serta pelestarian flora dan fauna sebagai habitatnya.
for ember multi prima development a coal-mine must can watch over nature balance with preservation flora and fauna as the habitats.
Pembangunan tambang batubara yang tidak mampu menjaga keseimbangan alam yang telah ada sedari awal, hanya akan memberikan banyak dampak negatif, ketimbang positif. Hanya akan menimbulkan bencana alam dan kerusakan.
coal-mine development hasn't can to watch over nature balance that there since beginning, only will give many negative impacts, than positive. only will evoke batural disaster and damage.
Sebagai perusahaan yang banyak mengunakan tenaga lokal atau daerah sebagai SDM nya, gerak dan langkah Bara Multi Prima kedepan adalah berusaha sekuat mungkin untuk bisa membangun pemberdayaan masyarakat, meningkatkan pendapatan dan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengentaskan pengangguran. Semoga Allah bersama kami Bara Multi Prima perusahaan yang lebih mengedepankan azas kepercayaan dan kepentingan bersama.
as company many menguna local energy or region as sdm he, movement and ember step multi prima to the fore try as strong as may be to be able to build society enableness, increase income and cooperate with local government in decrease unemployment. good allah with us ember multi prima company more put forward belief principality and common interest




Pendahuluan:
CV. Bara Multi Prima adalah Perusahaan yang bergerak di bidang traiding dan supply steam coal. Jaringan bisnis batubara yang dimiliki oleh Bara Multi Prima ada di Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu. Mulai dari Kalori rendah hingga tinggi.
foreword:
limited partnership. ember multi prima company that active in traiding and supply steam coal. coal business network that has by ember multi prima in south sumatra, jambi and bengkulu. begin from low calorie up to tall.
Visi dan Misi :
1. Menjalankan prinsip bisnis yang saling menguntungkan
2. Menjaga jaringan atau relasi bisnis perdagangan batubara
3. Mengedepankan proses kepercayaan dengan dasar profesionalisme
4. Membuka lapangan pekerjaan
point of view and mission:
1. run mutual profitting business principle
2. watch over network or coal trade business customer
3. put forward belief process under colour of professionalism
4. open job field
Selasa, 28 Juli 2009
KABUPATEN LAHAT SUMATERA SELATAN – INDONESIA
KODE POS : 31411
PHONE : ( 0731) 325 - 184
Hp: 0812 78 506350
EMAIL : bmp.jaya.@gmail.com
http://baramultiprima.blogspot.com http://baramultiprimagroup.indonetwork.com
KODE POS : 31411
PHONE : ( 0731) 325 - 184
Hp: 0812 78 506350
EMAIL : bmp.jaya.@gmail.com
http://baramultiprima.blogspot.com http://baramultiprimagroup.indonetwork.com
MEMBANGUN TAMBANG BERSAMA RAKYAT !
Jumat, 24 Juli 2009
HARGA BATUBARA
Rabu, 22 Juli 2009
Trading & Supply Coal
Pintar Bersyukur Dalam Menjalani Hidup Menjadikan Kita Lebih Hebat Dari Apapun.
ABOUT US
PENDAHULUAN
Bara Multi Prima Group adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan dan penjualan batubara.
lokasi perusahaan berada di Daerah Kabupaten Lahat jalan Serelo N0. 42 Pasar Lama Lahat Kec. Lahat.
Perusahaan ini berdiri sejak 13 Mei 2009 yang didirikan oleh Slamet Haryanto, dan Sukirman, dengan nomor Akta Notaris 103.
Struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Direktur atas nama Slamet Haryanto, Manager Keuangan Sukirman, Manager Operasional Syabaruddin, dan Manager Marketing Rio Solehuddin.
Budaya Organisasi yaitu kerja tim yang solid, mengutamakan kualitas kerja dan keselamatan kerja, kinerja karyawan yang profesional, bertanggung jawab, sikap ramah dan bersahabat..
dengan prinsip mengedepankan pembangunan perekonomian keRakyatan di dunia pertambangan, BMP berharap konsep pemberdayaan Rakyat yang ada disekitar wilayah penambangan dapat dijadikan subyek terhadap proses pengembangan kesejahteraan.
BMP yakin apabila sebuah perusahaan pertambangan mengembangkan kepercayaan peningkatan usahanya dengan melakukan kerjasama terhadap masyarakat, maka proses yang akan terjadi adalah percepatan terhadap hal tersebut. akan tetapi apabila sebuah perusahan pertambangan tidak dapat melakukan kerjasama terhadap masyarakat yang berada di wilayah pertambangan tersebut maka, besar kemungkinan hambatan-hambatan yang terjadi atas gesekan sosial yang ada akan semakin menimbulkan cost yang lebih besar lagi. (by.Rios
LEGALITAS
1. AKTA NOTARIS No.103 Tanggal 13 Mei 2009
2. Surat Izin dan Jenis Tempat Usaha No.503/153.06.B/SITU/BPPT&PMD/2009
3. Surat Izin Usaha Perdagangan No.503/240/SIUP/PM/BPPT&PMD/VI/2009
4. Lam Keputusan Kepala BPPT & PMD No.503/153.06.B/SITU/BPPT&PMD/2009
5. Tanda Daftar Perusahaan No.060436000027
6. Nomor Pokok Wajib Pajak :02.892.892.7-309.000
Bara Multi Prima Group adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan dan penjualan batubara.
lokasi perusahaan berada di Daerah Kabupaten Lahat jalan Serelo N0. 42 Pasar Lama Lahat Kec. Lahat.
Perusahaan ini berdiri sejak 13 Mei 2009 yang didirikan oleh Slamet Haryanto, dan Sukirman, dengan nomor Akta Notaris 103.
Struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Direktur atas nama Slamet Haryanto, Manager Keuangan Sukirman, Manager Operasional Syabaruddin, dan Manager Marketing Rio Solehuddin.
Budaya Organisasi yaitu kerja tim yang solid, mengutamakan kualitas kerja dan keselamatan kerja, kinerja karyawan yang profesional, bertanggung jawab, sikap ramah dan bersahabat..
dengan prinsip mengedepankan pembangunan perekonomian keRakyatan di dunia pertambangan, BMP berharap konsep pemberdayaan Rakyat yang ada disekitar wilayah penambangan dapat dijadikan subyek terhadap proses pengembangan kesejahteraan.
BMP yakin apabila sebuah perusahaan pertambangan mengembangkan kepercayaan peningkatan usahanya dengan melakukan kerjasama terhadap masyarakat, maka proses yang akan terjadi adalah percepatan terhadap hal tersebut. akan tetapi apabila sebuah perusahan pertambangan tidak dapat melakukan kerjasama terhadap masyarakat yang berada di wilayah pertambangan tersebut maka, besar kemungkinan hambatan-hambatan yang terjadi atas gesekan sosial yang ada akan semakin menimbulkan cost yang lebih besar lagi. (by.Rios
LEGALITAS
1. AKTA NOTARIS No.103 Tanggal 13 Mei 2009
2. Surat Izin dan Jenis Tempat Usaha No.503/153.06.B/SITU/BPPT&PMD/2009
3. Surat Izin Usaha Perdagangan No.503/240/SIUP/PM/BPPT&PMD/VI/2009
4. Lam Keputusan Kepala BPPT & PMD No.503/153.06.B/SITU/BPPT&PMD/2009
5. Tanda Daftar Perusahaan No.060436000027
6. Nomor Pokok Wajib Pajak :02.892.892.7-309.000
Langganan:
Postingan (Atom)